Profil Korporasi

Peace Without Justice
Is Tyranny

Berpijak pada filosofi bahwa perdamaian sejati tidak akan pernah terwujud tanpa adanya keadilan, AC&P Law Office hadir sebagai garda terdepan dalam membela hak-hak Anda. Kami mendedikasikan integritas dan keahlian hukum kami untuk melawan segala bentuk kesewenang-wenangan, memastikan kebenaran dan keadilan yang hakiki senantiasa ditegakkan.

Kembali ke Beranda
01 / ORGANISASI

Struktur Organisasi

Presiden Direktur
Presiden Direktur / Managing Partner

Dr. Andi Cibu Mattingara, S.H., M.H.

Azhad Zadly Zainal, S.H., M.H. Direktur Analisis

Analisis & Penanganan Perkara

Azhad Zadly Zainal, S.H., M.H.

Membawahi Staff Umum
Kudikal Ghulam AM, S.H. Direktur Litigasi

Litigasi & Non Litigasi

Kudikal Ghulam AM, S.H.

Membawahi Staff Umum
Bakti Kurniaji, S.H. Direktur Administrasi

Administrasi, Dokumen Hukum & Kampanye

Bakti Kurniaji, S.H.

Membawahi Staff Umum

Sinergi komando multi-direktorat hukum terintegrasi, memastikan akselerasi penanganan kasus hukum klien dikelola secara presisi dan akuntabel.

02 / Filosofi & Tujuan

Komitmen Utama Kami

PRINSIP PERKARA

AC&P Law Office berkomitmen kuat untuk memenuhi segala kebutuhan klien secara efisien dan tepat waktu dan didukung tenaga profesional dibidangnya. Berbekal pengalaman dan keahlian di berbagai bidang hukum, para advokat kami akan memberikan solusi hukum yang efektif dan komperehensif atas permasalahan hukum kepada pengguna jasa (client) serta menjauhkan dari segala risiko yang timbul dikemudian hari, karena solusi hukum yang ditawarkan bukan hanya menyelesaikan permasalahan hukum saat itu (short term) namun juga untuk menghindari timbulnya permasalahan hukum lainnya dikemudian hari (long term).

VISI

"Menjadi Partners Terbaik, Unggul dan Terkemuka dalam pencarian Keadilan dan Kebenaran baik di tingkat regional, nasional dan internasional."

MISI

Memberikan Solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi klien.
Memformulasikan Kreativitas argumentasi hukum sebagai alternatif dalam penyelesaian persoalan hukum.
Mampu memecahkan permasalahan hukum melalui pendekatan interdisiplin, multidisiplin, atau transdisiplin.
03 / Wilayah Praktik

Ruang Lingkup & Jasa Hukum

RUANG LINGKUP JASA

Jasa Hukum Keseluruhan Mencakup beberapa aspek bidang hukum yang berhubungan dengan kegiatan kantor perusahaan kami dalam ruang lingkup pekerjaan, sebagaimana.

Memberikan nasihat dan konsultasi hukum, melakukan pembelaan baik secara litigasi maupun non litigasi;
Memberikan opini-opini hukum;
Melakukan observasi atas fakta-fakta hukum;
Mempersiapkan konsep dan/atau merevisi konsep yang diperlukan klien perorangan, badan hukum, perusahaan dan/atau instansi lainnya dalam rangka korespondensi hukum;
Meninjau dokumen dan/atau data-data serta form-form standar yang telah ada dan dapat digunakan, termasuk mempersiapkan dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan.
Membantu memberikan pemahaman, termasuk opini hukum atas undang-undang, peraturan-peraturan serta ketentuan-ketentuan baru yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau institusi terkait.

LAYANAN RETAINER

Layanan mengantisipasi keadaan (konflik) yang dilakukan oleh mitra kerja dan/atau tindakan perorangan, badan hukum, perusahaan dan instansi lainnya. Pada dasarnya layanan ini adalah layanan lanjutan dari layanan retainer. Apabila klien hanya menghendaki mendapatkan layanan ini saja, maka kami dapat memberikan penawaran khusus.

Layanan ini tidak termasuk untuk penyelesaian sengketa hukum, baik LITIGASI ataupun NON LITIGASI, baik terhadap laporan polisi ataupun gugatan perdata di pengadilan, baik terhadap dilaporkan secara pidana ataupun digugat perdata oleh pihak lain.

Aktivitas layanan kami adalah tatap muka, telepon (incoming) dan E-mail.

JASA HUKUM PERKASUS

Apabila perorangan, badan hukum, perusahaan dan/atau instansi lainnya membutuhkan bantuan dalam rangka penyelesaian perkara secara cepat dan konprehensif yang menurut kami membutuhkan pekerjaan ekstra, maka kami akan membuat penawaran jasa secara terpisah.

LITIGASI & NON LITIGASI

Apabila perorangan, badan hukum, perusahaan dan/atau instansi lainnya membutuhkan bantuan dalam rangka penyelesaian perkara secara cepat dan konprehensif yang menurut kami membutuhkan pekerjaan ekstra, maka kami akan membuat penawaran jasa secara terpisah.
Apabila perorangan, badan hukum, perusahaan dan/atau instansi lainnya membutuhkan bantuan dalam rangka penyelesaian perkara secara cepat dan konprehensif yang menurut kami membutuhkan pekerjaan ekstra, maka kami akan membuat penawaran jasa secara terpisah.