← Kembali ke Blog
Tata Cara Pembagian Harta Bersama Gono Gini Pasca Putusan Perceraian
Rilis: 14 Jun 2026, 08:16
WIB
Dibaca: 371 kali
Penulis: Tim Advokat AC&P
Perceraian tidak hanya memutus tali perkawinan, tetapi juga berdampak langsung pada status kepemilikan aset yang diperoleh selama masa pernikahan, atau yang dikenal dengan istilah Harta Bersama (Gono-Gini).
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), klausul pembagian harta bersama diatur sebagai berikut:
- Seluruh barang atau properti yang dibeli sepanjang perkawinan dianggap sebagai harta bersama, kecuali ada Perjanjian Pra-Nikah (Prenuptial Agreement).
- Secara umum, masing-masing pihak (mantan suami dan mantan istri) berhak mendapatkan bagian sebesar 50% (setengah) dari total nilai harta bersama.
Penyelesaian sengketa ini bisa ditempuh melalui jalan mediasi kekeluargaan ataupun gugatan resmi di Pengadilan Agama / Pengadilan Negeri.