← Kembali ke Blog
Strategi Menghadapi Audit Pajak Korporasi dan Prosedur Banding yang Benar
Rilis: 14 Jun 2026, 08:16
WIB
Dibaca: 144 kali
Penulis: Tim Advokat AC&P
Menerima surat pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali membuat manajemen korporasi cemas. Padahal, jika perusahaan menerapkan sistem laporan keuangan yang patuh hukum, audit perpajakan bisa dihadapi dengan kepala dingin.
Jika hasil pemeriksaan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) yang dirasa tidak adil, wajib pajak memiliki hak untuk menempuh jalur hukum:
- Mengajukan Keberatan langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait.
- Apabila keberatan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Banding ke Pengadilan Pajak.
Pastikan seluruh dokumen transaksi, faktur, dan pembukuan internal tersusun rapi guna menjadi alat bukti yang sah di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.