← Kembali ke Blog
Perlindungan Hukum Konsumen dalam Sengketa Cacat Produksi Barang
Rilis: 14 Jun 2026, 08:16
WIB
Dibaca: 178 kali
Penulis: Tim Advokat AC&P
Setiap pelaku usaha wajib menjamin bahwa produk barang atau jasa yang diedarkan ke masyarakat aman dan sesuai dengan standar kualitas manufaktur. Jika barang yang diterima konsumen mengalami cacat produksi dan merugikan fisik atau finansial, pelaku usaha wajib bertanggung jawab.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, hak-hak utama pembeli yang dirugikan mencakup:
- Hak atas ganti rugi berupa pengembalian uang atau penggantian barang sejenis.
- Hak untuk menuntut produsen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun jalur gugatan perdata biasa.
Produsen yang mengabaikan komplain kompensasi ini dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha operasional.