← Kembali ke Blog
Mengenal Arti Legal Due Diligence Before Melakukan Transaksi Jual Beli Tanah
Rilis: 14 Jun 2026, 08:16
WIB
Dibaca: 203 kali
Penulis: Tim Advokat AC&P
Transaksi properti dan lahan berskala besar selalu beriringan dengan risiko sengketa yang tinggi jika aspek legalitasnya diabaikan. Sebelum melakukan pembayaran uang muka, pembeli wajib melakukan proses Legal Due Diligence (LDD) atau pemeriksaan keabsahan dokumen pertanahan.
Beberapa poin kritis yang wajib diperiksa dalam proses LDD pertanahan antara lain:
- Memastikan sertifikat tanah (SHM/SHGB) bebas dari catatan blokir, sita jaminan, atau hipotek di BPN.
- Kesesuaian zonasi tata ruang wilayah kota agar lahan bisa diterbitkan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG).
- Konfirmasi riwayat kepemilikan tanah untuk menghindari klaim sengketa waris dari pihak ketiga.
Pemeriksaan menyeluruh ini akan mengamankan modal investasi Anda dari jerat mafia tanah atau cacat hukum administratif.