← Kembali ke Blog
Jerat Hukum Kejahatan Siber Cybercrime dalam Transaksi Elektronik
Rilis: 14 Jun 2026, 08:16
WIB
Dibaca: 228 kali
Penulis: Tim Advokat AC&P
Perkembangan teknologi finansial memicu maraknya modus penipuan online, pencurian identitas, hingga akses ilegal ke server perbankan. Seluruh tindakan ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beberapa pasal krusial dalam UU ITE yang sering diterapkan meliputi:
- Pasal 30: Larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.
- Pasal 32: Larangan mengubah, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik publik atau privat.
Penanganan kasus sengketa siber membutuhkan keahlian forensik digital guna memastikan validitas alat bukti elektronik di persidangan.