← Kembali ke Blog

Jerat Hukum Kejahatan Siber Cybercrime dalam Transaksi Elektronik

Rilis: 14 Jun 2026, 08:16 WIB Dibaca: 228 kali Penulis: Tim Advokat AC&P
Jerat Hukum Kejahatan Siber Cybercrime dalam Transaksi Elektronik

Perkembangan teknologi finansial memicu maraknya modus penipuan online, pencurian identitas, hingga akses ilegal ke server perbankan. Seluruh tindakan ini diatur secara ketat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Beberapa pasal krusial dalam UU ITE yang sering diterapkan meliputi:

  • Pasal 30: Larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak.
  • Pasal 32: Larangan mengubah, merusak, atau menyembunyikan informasi elektronik milik publik atau privat.

Penanganan kasus sengketa siber membutuhkan keahlian forensik digital guna memastikan validitas alat bukti elektronik di persidangan.