← Kembali ke Blog

Dampak Hukum Terhadap Anak atas Perkawinan Siri

Rilis: 09 Jul 2026, 04:05 WIB Dibaca: 47 kali Penulis: Tim Advokat AC&P
Dampak Hukum Terhadap Anak atas Perkawinan Siri

Anak yang lahir dari perkawinan siri disamakan statusnya dengan anak luar kawin (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 tentang Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan).

Akta kelahiran anak yang dilahirkan dari perkawinan siri hanya tercantum nama ibunya. Jika ingin mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran, diperlu-kan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak tersebut oleh ayahnya.

Selama belum ada putusan pengadilan mengenai pengakuan sang ayah terhadap anak hasil pernikahan siri, maka anak tersebut tidak berhak mewaris dari ayahnya (Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan jo. pasal 100 KHI). Sebab, sang anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Menurut Pasal 863 KUHPerdata, jika anak hasil pernikahan siri itu diakui oleh ayahnya maka ia berhak mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah.

Sumber: Handbook of paralegal: 236